Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Anggap Pelibatan TNI Berantas Terorisme Konstitusional

Kompas.com - 31/05/2017, 13:35 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia sah secara konstitusi.

Selama ini, kata Jimly, keterlibatan TNI itu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Pasal 30 ayat 2, 3 dan 5 Undang-Undang Dasar 1945.

"Bahwa TNI tak terlibat, melibatkan diri dan dilibatkan diri di dalam urusan-urusan non pertahanan dan keamanan dalam arti luas. Kecuali dalam kondisi tertentu," kata Jimly usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

(Baca: Ini Catatan Komnas HAM soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme)

Menurut Jimly, pada kondisi tertentu itulah TNI bisa ikut mengambil peran, misalnya dalam persoalan pemberantasan terorisme.

"Pengaturan mengenai keadaan tertentu itulah ialah itu yang namanya hukum tata negara darurat. Kalau ada dalam keadaan darurat, maka kekuatan militer itu, bisa menjalankan fungsi sipil," kata dia.

"Bahkan misalnya pengadilan militer, bisa mengambil peran sebagai pengadilan sipil di daerah-daerah darurat perang. Jadi bisa menceraikan orang, bertindak sebagai Pengadilan Agama. Bisa gugatan Perdata, mengambil peran Pengadilan Negeri dan juga Pengadillan Tata Usaha Negara," tambah Jimly.

Karenanya, kata Jimly, ia tak masalah jika kemudian pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di dalam negeri dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Enggak masalah. Ini kan gara-gara banyak bom ini supaya makin kenceng (pencegahan) TNI dilibatkan. Ya baik-baik saja asal jangan melampaui ketentuan yang sudah diatur," kata dia.

(Baca: Fadli Zon: TNI Terlibat Tangani Terorisme, Kenapa Tidak?)

"Kan ada aturan-aturannya dalam kondisi kondisi tertentu dia (TNI/ bisa mengambil peran. Kalau keadaan yang kondisinya pemerintahan sipil, fungsi sipil. Dia (TNI) tidak perlu dilibatkan kecuali atas permintaan, perbantuan," kata dia.

Diketahui, ketika itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Kemeko Polhukam, Jakarta, (23/1/2016) mengundang sejumlah pakar hukum dan orang-orang independen untuk dimintai pertimbangannya terkait revisi UU Terorisme.

Salah satu pakar tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com