Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Sosok Sederhana, Mendes Tak Percaya Irjen Terlibat Suap

Kompas.com - 27/05/2017, 21:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku heran Inspektur Jenderal Kemendes Sugito ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

Sebab, kata Eko, Sugito termasuk pegawai yang kerap menyuarakan antikorupsi di Kemendes. Pembentukan Satgas Pungli dan Satgas Reformasi di Kemendes pun atas inisiatif Sugito.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Sugito dilantik sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kemendes.

(Baca: Suap Diduga Diberikan Pihak Kemendes ke BPK agar Dapat Opini WTP)

"Jadi saya juga tidak percaya orang se-vokal beliau dalam pemberantasan korupsi di kementerian ini bisa terjebak dalam hal ini (dugaan kasus suap)," ujar Eko di Kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Menurut Eko, Sugito juga sosok yang rajin. Ia sering mengajarkan dan membimbing pejabat lainnya.

Tak jarang, Sugito pulang larut karena kebiasaannya tersebut.

Eko melanjutkan, sisi lainnya adalah Sugito merupakan sosok pribadi sederhana.

Menurut Eko, untuk menuju rumah Sugito yang berlokasi di kawasan Bojong, Bogor, harus melewati gang sempit.

"Saya juga minta istri saya dan dharmawanita mengunjungi istri beliau (Sugito) di rumahnya. Rumahnya kecil, masuk gang," kata Eko.

KPK menangkap Sugito, kemarin. Dalam konferensi yang digelar hari ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka atas dugaan suap terkait penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

KPK juga menetapkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka pada kasus ini.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Sugito dan Jarot sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

(Baca: KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap)

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Rachmadi dan Ali Sadli.

Kedua pegawai BPK tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Dugaan Suap Auditor BPK dan Irjen Kemendesa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com