JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, akan ada penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk DPRD provinsi yang berpenduduk 20 juta lebih.
Tjahjo mengatakan, hal tersebut sudah dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
"Iya, itu sudah disepakati oleh panitia khusus (pansus) dan pemerintah," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Tjahjo mengatakan, usulan tersebut disepakati oleh pemerintah dan pansus pemilu dengan pertimbangan keterwakilan aspirasi masyarakat di daerah.
Lagipula, kata Tjahjo, konstelasi politik di DPRD dengan DPR berbeda. Di DPR, lanjut Tjahjo, diperlukan ambang batas karena adanya tujuan untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial.
"Jadi kalau di DPRD kami pertimbangkan benar aspek keterwakilan karena kondisinya berbeda dengan DPR. Jadi nanti di DPRD provinsi mau ada yang dapat satu atau dua kursi tidak masalah," lanjut Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.