JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan ujian bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya memberantas kejahatan korupsi.
"Kasus Novel ini adalah ujian bagi pemerintahan Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Arif dalam sebuah diskusi di sekretariat KontraS, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Arif sepakat dengan yang disampaikan Tama S Langkun, anggota Divisi Investigasi dan Publikasi, Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut, pelaku korupsi bukanlah penjahat biasa, namun luar baisa. Kejahatannya sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Menurut Arif, penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah bagian dari obstruction of justice atau upaya melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Atas dasar itu, ia menilai penanganannya tidak bisa dilakukan sebagaimana menangani kasus pidana biasa.
(Baca: Titik Terang Kasus Novel Meredup untuk Ketiga Kalinya...)
"Tetapi ini ujian bagi komitmen pemerintahan Jokowi untuk menangani tindak pidana korupsi dan upaya-upaya penghalangannya," kata dia.
"Presiden Jokowi tidak hanya kemudian memerintah saja. Tetapi juga harus memastikan perintahnnya itu dijalankan dengan semaksimal mungkin, dan harus memastikan bahwa perintahnya itu dijalankan sesuai target," imbuh Arif.
Dalam kesempatan itu, Tama menilai ada penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan upaya merintangi proses hukum, atau konkretnnya menghalang-halangi kerja Novel sebagai penyidik KPK.
"Kami meminta pimpinan KPK untuk berhenti memandang bahwa perkara penyiraman terhadap Novel ini adalah penyerangan terhadap individu. Padahal, ini penyerangan terhadap KPK," ucap Tama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.