Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Pastikan Pembubaran HTI Taat Prosedur

Kompas.com - 16/05/2017, 16:35 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan mendukung pemerintah yang akan melakukan upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia melalui proses hukum.

Keputusan untuk membubarkan HTI karena kegiatan ormas tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. 

Arsul mengingatkan, pembubaran terhadap HTI harus sesuai prosedur seperti diatur dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyaratakatan (Ormas).

"Kalau ada keyakinan pemerintah. Sepanjang prosedurnya sudah dipenuhi, ya silakan mau dibubarkan. Toh HTI bisa men-challenge-nya di pengadilan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, saat  ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).

Arsul mengatakan, seharusnya juga diadakan dialog terbuka antara pemerintah dengan HTI.

(Baca: Wiranto Minta Masyarakat Tak Ribut soal Rencana Pembubaran HTI)

Hal ini dilakukan untuk mengonfirmasi secara langsung tudingan-tudingan pemerintah yang selama ini diarahkan kepada HTI.

"Menurut saya, harusnya ada dialog publik yang terbuka karena kita juga belum. Karena sepanjang yang saya ikuti, HTI kan baru mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum," kata dia.

"Kita ingin jawaban dari mereka. Kami adalah organisasi di Indonesia yang mendukung sepenuhnya NKRI. Tidak menentang Pancasila dan sebagainya. Harus itu dong statement-nya. Kami tetap, tidak punya wacana untuk mengubah bentuk negara ini," papar Arsul.

Sebelumnya, pemerintah memaparkan tiga alasan membubarkan HTI.

Alasan itu, pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

(Baca: Kemendagri: HTI Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di Indonesia)

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin, berpendapat, HTI seharusnya berkomitmen pada dasar negara, Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com