Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Tidak Ada Alasan Kuat Baiq Nuril Harus Ditahan

Kompas.com - 16/05/2017, 13:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril sudah seharusnya dikabulkan.

"Tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini, dan dia adalah korban. Maka sudah seharusnya permohonan penangguhan penahanan terhadapnya dikabulkan," kata Yati kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Yati menyampaikan, penahanan atas Nuril adalah tindakan yang berlebihan. Sebab, Nuril memiliki tiga orang anak dan tidak ada hal-hal yang membuatnya akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Yati menegaskan, dakwaan yang dituduhkan kepada Baiq Nuril sungguh tidak beralasan. Dalam hal ini, Yati menilai penegak hukum, jaksa dan polisi gagal melihat motif kasus ini.

"Penegak hukum, jaksa dan polisi juga gagal melihat konstruksi patriarki dalam kasus ini, di mana perempuan seringkali menjadi objek tindakan-tindakan asusila," kata Yati.

(Baca: Baiq Nuril Dijerat UU ITE, Aparat Dinilai Tak Lihat Perspektif Korban)

Seharusnya, kata dia, Nuril dilindungi dan bukannya dikriminalisasi karena perbuatan asusila atasannya. Yati meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Nuril dari penahanan dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu terkait tindakan Nuril merekam percakapan dengan bosnya, menurut Yati, hal tersebut hanya ditujukan untuk melindungi diri.

Dia mengatakan, dari keterangan pengacara Nuril, sang atasan atau pelapor sering menyampaikan hal-hal yang bermuatan unsur pelecehan seksual kepadanya melalui telepon.

"Dengan tujuan kekhawatiran akan ada fitnah, maka ia (Nuril) merekamnya, dengan tujuan untuk perlindungan dirinya. Dalam konteks itu, Ibu Nuril adalah korban," ujar Yati.

(Baca juga: Komisi I: Rekaman Pembicaraan Nuril dan Atasanya Tak Bisa Jadi Barang Bukti)

Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.

Kasus ini berawal pada 2012 silam. Saat itu Nuril yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.

Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, namun hal tersebut ditampik Nuril.

Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah hubungan intimnya dengan wanita lain. Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan oleh Nuril.

Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Saat ini, kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan. Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moral.

(Baca juga: Baiq Nuril Disebut Bisa Bebas dari Dakwaan UU ITE, asal...)

Kompas TV Purna Irawan, tersangka pelaku penyebar foto tidak senonoh ini tak berkutik saat digelandang ke Mapolresta Palembang oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com