JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyebutkan, kasus kecelakaan dua bus pariwisata di kawasan Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, pekan lalu, menguak fakta adanya bus pariwisata yang tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan alias ilegal.
Berdasarkan data Dirjen Angkutan Darat Kemenhub, terdapat 1.607 perusahaan bus angkutan pariwisata dan angkutan yang terdaftar di Kemenhub.
Dari 1.607 perusahaan tersebut, terdapat 13.185 armada bus aktif, dan 10.399 ribu bus tidak aktif.
Akan tetapi, Kemenhub tidak memiliki data bus pariwisata ilegal yang beroperasi.
Sugihardjo memperkirakan, angkanya hampir sama dengan bus pariwisata legal.
"Kalau saya prediksi jumlah hampir sama dengan (yang) legal," kata dia.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenhub akan menggelar razia bersama kepolisian.
"Dalam waktu dekat segera dikoordinasi dengan Kepolisiaan dan Jasa Raharja untuk melaksanakan operasi terpadu di lapangan," ujar Sugihardjo.
(Baca: Berencana Razia Bus Pariwisata Ilegal, Kemenhub Gandeng Polri)
Operasi terpadu terhadap bus pariwisata ilegal itu akan dilakukan di tepi jalan dan pusat wisata.
Rencananya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi yang akan memimpin razia.
"Ini akan dikombinasikan dengan kesiapan Lebaran," ujar Sugihardjo.
Dari razia tersebut, jika pelanggarannya hanya meliputi aspek administratif, Kemenhub akan meminta agar penumpang dilayani terlebih dulu.
"Kalau (pelanggarannya) aspek administratif perizinan, bisa penumpang tetap dilayani, tapi ditahan STNK atau BPKB-nya," kata dia.
Jika dalam pemeriksaan yang ditemukan menyangkut masalah aspek keselamatan, maka penumpang akan dievakuasi.