Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Menarik dalam Sidang Kesebelas Kasus Korupsi E-KTP

Kompas.com - 28/04/2017, 08:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Dalam persidangan, Irvan mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan uang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.

(Baca: Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium E-KTP)

Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

5. Keponakan Setya Novanto di Kasus E-KTP Menjabat Wakil Bendahara Golkar

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Partai Golkar.

(Baca: Keponakan Novanto yang Ikut Proyek E-KTP Jabat Wakil Bendahara Golkar)

Menurut Irvan, saat terlibat dalam proyek e-KTP, ia masih menjabat sebagai pengurus Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro).

Kosgoro merupakan salah satu organisasi sayap Partai Golkar.

6. Olly Dondokambey Sebut Banyak Calo Anggaran di DPR

Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, mengakui banyak orang  yang memanfaatkan pembahasan anggaran di DPR untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Olly, salah satunya memanfaatkan persetujuan yang dikeluarkan Banggar DPR.

(Baca: Jadi Saksi E-KTP, Olly Dondokambey Sebut Banyak Calo Anggaran di DPR)

Dalam pembahasan anggaran e-KTP ia tidak pernah mengetahui adanya pembagian uang kepada anggota Banggar DPR.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com