Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS Masih Upayakan Pemisahan Napi Anak dan Dewasa

Kompas.com - 23/04/2017, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana dewasa sedianya dipisahkan dengan narapidana anak-anak. Namun karena keterbatasan tempat, sejumlah lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) masih menumpang di gedung lapas dewasa. Misalnya, LPKA di Salemba, Jakarta, dan LPKA di Kendari.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan bahwa upaya untuk memindahkan semua tahanan anak ke LPKA masih terus dilakukan.

"Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan itu, kami sudah mencoba mengimplementasikan amanah dari undang-undang yaitu sistem peradilan pidana anak," ujar Wayan usai menghadiri perayaan hari kebangkitan Yesus atau Paskah di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (23/4/2017).

Wayan mengatakan, pihaknya telah meluncurkan sembilan LPKA beberapa waktu lalu. "Walaupun, kami belum punya bangunannya karena kami perlu payung hukumnya untuk bisa bagaimana mengatur mereka," kata Wayan.

Baca: Secercah Harapan Warga Binaan di Perayaan Paskah

Ia melanjutkan, oleh karena itu, sementara ini ada beberapa narapidana anak-anak yang di tumpangkan di beberapa Lapas.

"Ke depannya kami akan bangun LPKA yang baru lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Sahabat Kapas Dian Sasmita, yang membina sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Klaten, Kutoarjo, Wonogiri, dan Surakarta, menilai pemisahan perlu dilakukan. Sebab, upaya rehabilitasi anak di lapas umum justru berdampak menambah trauma ABH.

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan, (tindakan pidana yang diancam) hukuman di bawah 7 tahun harus melalui proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Apabila ABH harus dimasukkan ke lapas, harus yang khusus anak. Sayangnya, dalam penerapannya belum semua jajaran aparat penegak hukum mengerti," ujarnya.

Baca: Berkas Lengkap, Seorang Tersangka Pembunuh EF Diserahkan ke Lapas Anak

Misalnya, A seorang remaja yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun karena kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016, ABH yang direhabilitasi di lapas khusus anak bisa mendapat pembebasan bersyarat jika sudah menjalani setengah masa hukuman.

Namun, karena A direhabilitasi di lapas umum, kesempatan pembebasan bersyarat baru memungkinkan jika dia sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Ini tidak adil dan tidak sesuai dengan UU SPPPA," ujar Dian.

Kompas TV Penghuni lapas anak kelas II Martapura, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (4/3) malam terlibat kerusuhan. Seorang warga binaan tewas diduga dikeroyok sesama tahanan penghuni sel. Berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV, korban tewas atas nama Rizky, 18 tahun, yang diduga dikeroyok sejumlah tahanan lain. Belum ada keterangan resmi dari pihak lapas maupun kepolisian setempat. Jenazah Rizky kini disemayamkan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalekha, menunggu kedatangan pihak keluarga. Hingga Minggu (5/3) dini hari, polisi masih berjaga sekaligus melakukan olah TKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com