Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Spesifikasi KRI RE Martadinata-331, Kapal Perang Tercanggih Indonesia

Kompas.com - 07/04/2017, 17:36 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal Perang RI Raden Eddy Martadinata-331 menjadi kapal perang tercanggih yang dimiliki Indonesia saat ini.

Kapal ini dikukuhkan sebagai kapal pimpinan atau flag ship.

KRI RE Martadinata-331 merupakan hasil hasil kerja sama alih teknologi antara TNI AL bersama PT PAL dengan galangan kapal Damen Schiede Naval Ship Building (DSNS), Belanda.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Departemen Pertahanan Indonesia dengan DSNS pada 10 Juni 2012.

Bagaimana spesifikasi kapal perang tercanggih itu?

Komandan KRI RE Martadinata-331 Kolonel Laut (P) Agam Endrasmoro menggatakan, kapal ini memiliki spesialisasi anti kapal permukaan, anti kapal selam, dan anti serangan udara serta peperangan elektronika.

Untuk mendukung hal itu, kapal dilengkapi dengan rudal, torpedo, dan meriam.

"Rudal surface to surface misile, permukaan ke permukaan itu adalah Excocet MM40 Blok 3, dengan jarang jangkau senjata kurang lebih 180-200 kilometer," kata Agam, di Dermaga Pondok Dayung TNI AL, Jakarta Utara, Jumat (7/4/2017).

(Baca: KRI RE Martadinata-331 Siap Jaga Kedaulatan Perairan RI)

Meriam utama KRI RE Martadinata-331 OTO Melara 76 mm Super Rapid Gun yang berada di tengah kapal, siap menembakkan 80 peluru ke arah musuh.

Meriam dioperasikan secara digital. Selama ini, meriam yang terpasang di kapal TNI AL bertipe compact.

Dengan jenis itu, hanya mampu melontarkan 85 proyektil per menit, sementara 120 proyektil per menit siap meluncur dari mulut OTO Melara.

"Rudal surface to air misile, dari permukaan ke udara ada vertical launcher Mika untuk pertahanan dari serangan udara dengan jarak jangkau senjata 10 nautical mile atau 20 kilometer dengan ketinggian 9144 meter," papar Agam.

Jika rudal mengarah ke RE Martadinata-331, pengecoh rudal Terma SKWS DLT-12T siap membelokkan arah rudal.

Caranya, dengan mengacaukan sensor rudal musuh, mengacaukan jammer, hingga mengecoh sinar inframerah dan frekuensi radio yang digunakan rudal udara.

Meski berada di atas permukaan air, RE Martadinata-331 tidak khawatir terhadap serangan dari kapal selam.

Torpedo ringan berpandu A-244S dapat mengincar musuh di permukaan dangkal.

Meriam Close in Weapon Systems (CIWS) Millenium 35 mm dapat menangkis serangan udara dan ancaman permukaan jarak dekat.

Kapal kombatan utama TNI AL ini merupakan kapal kelima yang menerapkan teknologi SIGMA (Ship Integrated Geometrical Modularity Approach).

Teknologi ini memberikan fleksibilitas tinggi dengan biaya produksi yang relatif rendah.

Dmenajdi tidakengan pajang 105,01 meter, lebar 14,02 meter, dan berat 2.946 ton, KRI RE Martadinata-331 menerapkan teknologi siluman (stealth).

Kapal tidak akan terlihat oleh sensor kapal musuh.

Untuk mengemudikan kapal berwarna abu-abu itu, Komandan kapal dapat menyetel menuju auto pilot dengan memasukkan track terlebih dulu.

Jika pada kecepatan penuh, kapal perang mampu melaju pada kecepatan 28 knot.

Kapal perang juga dilengkapi dengan ruang rapat.

Saat peresmian KRI RE Martadinata-331, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuliskan kesannya di dalam ruangan itu.

Di sebelah ruang rapat, terdapat ruang VIP. Jejeran sofa merah menjadi tempat menghilangkan penat.

Dengan teknologi terbaru kapal perang ini, pemerintah menghabiskan dana sekitar 340 juta dollar AS.

Pengerjaan kapal memakan dana 220 juta dollar AS, sisanya digunakan untuk peralatan di dalam kapal yang menampung 111 orang personel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com