Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Celah Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Kasus E-KTP

Kompas.com - 02/04/2017, 18:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tranparency International Indonesia Jonni Oeyoen mengatakan, dari proses perencanaan sudah terlihat adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Menurut dia, hampir seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa bisa jadi celah kecurangan maupun korupsi.

"Ada pengadaan fiktif, sudah ditetapkan siapa pelaksananya. Jadi dari awal sudah mengarah pada sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan," ujar Jonni dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Menurut Jonni, tahapan pembentukan panitia lelang juga berpotensi disusupi kepentingan pihak tertentu.

Kecurangan dalam tahapan ini yaitu panitia tak dapat menjamin kesamaan dalam memperoleh informasi bagi semua peserta lelang. Jadi, ada keberpihakan panitia pada tender tertentu. Jangka waktunya pun cenderung singkat untuk memenuhi prasyarat lelang.

"Ini titik krusialnya, penentuan HPS (harga perkiraan sementara) seringkali tidak memenuhi kaidah penyusunan," kata Jonni.

HPS sedianya disusun oleh panitia berdasarkan harga satuan di pasaran. Namun, dalam kasus e-KTP, bukan panitia lelang yang menentukan HPS. Diduga ada tim lain di luar panitia yang menyusunnya.

"Ini terkait perencanaan awal sudah ada semacam skenario. Di awal saja sudah melibatkan salah satu pengusaha, dari Kemendagri dan Komisi II yang dilibatkan dalam proses penganggaran," kata Jonni.

Setelah penentuan HPS, tahapan berikutnya yaitu penjelasan soal lelang dan evaluasi penawaran. Dalam mekanisme yang menyimpang, ada kesan "pilih kasih" panitia terhadap peserta lelang.

Informasi utuh dan lengkap hanya diberikan kepada peserta tertentu. Evaluasi penawaran juga dilakukan tertutup tanpa pengecekan lapangan untuk syarat teknis dan administratif.

"Panitia harus berpatokan pada kriteria yang sudah ada di dokumen. Tapi dalam kasus e-KTP, ada penambahan kriteria," kata Jonni.

Tahapan selanjutnya yakni pengumuman pemenang lelang. Banyak dijumpai kasus diloloskannya perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis karena adanya kongkalikong. Hal itu juga terjadi dalam kasus e-KTP.

Setelah itu, ada kesempatan bagi peserta lelang yang tak lolos untuk menyanggah. Dalam jangka waktu lima hari, panitia harus menjawab sanggahan tersebut.

"Kalau yang mengajukan sanggah masih tidak puas jawaban panitia, maka bisa ajukan sanggah banding. Di kasus e-KTP, sanggah-banding ini yang jadi pintu masuk teungkapnya kasus ini," kata Jonni.

"Yang diadukan panitia lelang, Penjabat pembuat komitmennya Irman (Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri) dan panitianya, Sugiharto," ujarnya.

Saat ini, kasus e-KTP tengah bergulir di persidangan. Irman dan Sugiharto duduk di kursi terdakwa. Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Lanjut Dalami Kasus Megakorupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com