JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai polisi harus melepaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.
Al-Khaththath ditangkap pada Jumat (31/3/2017) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, atas dugaan pemufakatan makar.
"Ya menurut saya harus segera dilepaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ia juga menyinggung soal aksi 212 Desember lalu, dimana sejumlah tokoh ditangkap atas tuduhan dugaan makar. Rentetan penangkapan juga dilakukan sebelum aksi dimulai.
(Baca: Soal Penahanan Sekjen FUI Al-Khaththath, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan)
Fadli juga menilai tak ada pelanggaran karena aksi berjalan relatif baik dan damai.
"Tetapi kalau ada usaha menakut-nakuti orang yang mau berdemonstrasi, ini saya kira sedang ada upaya memundurkan demokrasi kita," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Padahal, lanjut dia, demonstrasi adalah hak bagi setiap warga negara dan merupakan hak yang dilindungi.
"Seperti 212 ditangkapi semua orang-orangnya tapi tidak jelas, bahkan Sri Bintang Pamungkas sampai lebih empat bulan tidak jelas statusnya. Ini kan pelanggaran hak asasi manusia," ucap Fadli.
(Baca: Perwakilan Massa Aksi 313: Wiranto Janjikan Al-Khaththath Dibebaskan)
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditangkap polisi pada Kamis (31/3/2017) malam.
Koordinator Aksi 313 itu kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Selain Khathathath, ada empat orang lainnya yang juga ditangkap, yakni ZA, IR, V, dan M. Kelimanya ditangkap pada Jumat dini hari tadi di lokasi berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.