Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tepat jika DPR Pertanyakan Kerja Pansel Jaring Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Kompas.com - 29/03/2017, 23:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, tak tepat jika DPR ingin mempertanyakan hasil seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).

Hal itu merupakan kewenangan Pansel.

Menurut Fadli, Pansel punya penilaian berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan untuk memutuskan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang telah ditetapkan.

"Proses penjaringanya sudah sangat panjang, sudah melalui seleksi yang sangat ketat, dengan kriteria integritas, kapasitas, dan pegalaman juga," kata Fadli saat dihubungi, Rabu (29/3/2017).

Selain itu, menurut Fadli, proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu juga berjalan baik.

Sejak proses awal, Pansel sudah memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi seluas-luasnya dengan memberikan catatan dan masukan keoada Pansel terkait nama-nama yang ikut seleksi.

(Baca: Undang Pansel KPU-Bawaslu, Apa yang Akan Digali Komisi II?)

"Ini dari awal proses seleksi, CV semua calon dibuka sehingga ada bahan bagi masyarakat atau setidaknya bagi kami (Perludem) untuk melakukan penelusuran lebih jauh terkait rekam jejak dan pengalaman dari masing-masing  calon," kata Fadli.

Selain itu, seleksi wawancara juga digelar secara terbuka. Bahkan, publik bisa bertanya langsung kepada calon.

"Saya berkali-kali bertanya terkait gagasan mereka ke depan. Itu diberikan ruang," kata Fadli.

Oleh karena itu, tidak tepat jika saat ini DPR hendak mempertanyakan proses yang dilakukan Pansel dalam menyaring nama-nama calon komisioner KPU dan Bawaslu.

Apalagi, mempertanyakan sejumlah nama yang tidak lolos.

Menurut Fadli, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan Pansel pada Kamis (30/3/2017) besok, seharusnya DPR mendengarkan pemaparan Pansel tekait proses yang sudah berjalan.

Ia mengingatkan, hal utama yang harus dilakukan segera oleh DPR adalah uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut.

"Karena waktunya sudah sangat sempit, harusnya ketika Presiden mengirim draf ke DPR terkait nama, itu segera dilakukan fit and proper test karena agar ada transisi KPUu yang lama dengan yang baru. Bawaslu yang lama dengan yang baru," kata Fadli.

Sebelumya, sejumlah fraksi di DPR mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan Pansel. 

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) besok, Komisi II DPR akan menyoroti proses seleksi yang telah berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com