Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Didapat Pansus Pemilu dari Kunker ke Meksiko

Kompas.com - 20/03/2017, 22:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya mendapat sejumlah masukan penting dalam kunjungan kerja lima hari ke Meksiko, 11 hingga 15 Maret 2017. 

Menurut Lukman, pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Meksiko menghasilkan lima masukan yang bisa diterapkan untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Pertama, untuk anggota legislatif di pusat dapat dipilih kembali untuk ketiga kalinya. Sedangkan untuk senator dapat dipilih satu kali untuk satu periode.

Sementara itu, untuk pemilihan anggota legislatif daerah dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

"Ini bisa diterapkan di Indonesia, untuk menjamin dinamika regenerasi. Selama ini masih tergantung kebijakan masing-masing, partai belum diatur di undang-undang kita," ujar Lukman melalui pesan singkat, Senin (20/3/2017).

Berikutnya, soal kelembagaan penyelenggara pemilu. Meksiko sejak 1946 sudah memisahkan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas hanya untuk menyelenggarakan pemilihan presiden, anggota legislatif, dan anggota senat.

(Baca: Kunker ke Jerman dan Meksiko, Pansus RUU Pemilu Bantah Pelesiran)

Sementara dalam hal penyelenggaraan pilkada dan pemilihan anggota legislatif di daerah dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu daerah.

Lalu, dalam pencalonan anggota legislatif di meksiko, sudah menerapkan kebijakan afirmasi terhadap perempuan, yaitu dengan dialokasikannya 150 calon dari perempuan.

"Tetapi karena sebagian sistem pemilunya Meksiko pakai distrik, pola nya tidak bisa diterapkan di Indonesia yang murni proporsional, namun semangat afirmasinya perlu ditangkap," lanjut Lukman.

Selain itu, Pemerintah Meksiko menanggung 100 persen pembiayaan partai politik.

Sebanyak 30 persen pendanaan partai politik dan juga 30 persen jatah pedanaan kampanye partai politik diberikan secara merata kepada seluruh partai politik.

Sedangkan 70 persen bagi pendanaan partai politik dan juga 70 persen jatah pendanaan kampanye partai politik diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan hasil dari pemilu.

Lalu masukan bisa dikaji, sejak 1989, di negara tersebut lahir peradilan khusus pemilu yang bersifat otonom.

(Baca: Hanya Sebagian Anggota Pansus Pemilu yang Berangkat ke Jerman dan Meksiko)

Hal yang pertama dilakukan pada tahun tersebut adalah membatalkan hasil pemilu saat itu karena adanya kesalahan yang terjadi.

"Badan peradilan khusus Pemilu di Meksiko ini terlepas dari mahkamah agung di Meksiko dengan putusannya bersifat final terkait dengan sengketa proses dan sengketa hasil pada Pemilu," tutur Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com