Saat pemeriksaan, dia mengaku, ada sejumlah program yang tidak berjalan dalam penggunaan dana hibah itu. Namun, pihaknya telah melakukan audit.
Kemudian, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.
(baca: Sylviana: Saat Pembangunan Masjid, Saya Lagi Pendidikan di Lemhannas)
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, diduga ada perbedaan antara kesepakatan kontrak dengan realisasinya.
Saat masjid itu dibangun separuh jadi, Sylviana dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.