Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2017

Kompas.com - 16/03/2017, 14:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017, Kamis (16/3/2017).

Terdapat 27 perkara yang ditangani dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon.

Untuk menghemat waktu, hakim MK pun dipecah menjadi dua panel. Panel 1 dipimpin Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams.

Sedangkan panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.

Pantauan Kompas.com, pukul 14.20 WIB, sidang yang digelar oleh kedua panel itu berjalan tertib.

Pengamananan juga tampak diperketat. Puluhan personel polisi berjaga mulai dari luar gerbang gedung MK hingga di dalam ruang sidang.

(Baca: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)

Pelataran Gedung MK dipasangi tenda yang berisi sejumlah televisi di sejumlah sudutnya.

Dengan begitu, pendukung pasangan calon yang ingin menonton tidak harus masuk ruang sidang.

Berikut jadwal sidang sengketa pilkada di MK yang digelar hari ini:

Pukul 09:00 WIB

1. Nomor Perkara: 1/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2017

2. Nomor Perkara: 3/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tebo Tahun 2017

3. Nomor Perkara: 6/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Buton Selatan Tahun 2017

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com