Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Kasus Bom Bandung, Polisi Tangkap Dua Rekan Yayat

Kompas.com - 13/03/2017, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua rekan Yayat Cahdiyat, Soleh alias Gungun dan Agus Sujatno alias Abu Muslim terkait bom panci di Cicendo, Kabupaten Bandung. Keduanya ditangkap pada 7 Maret 2017.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kedua tersangka itu membantu Yayat dalam pendanaan dan rencana pengeboman tersebut.

"Mereka dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah, sama dengan jaringan yang ditangkap di Jatiluhur," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Boy mengatakan, Agus berperan dalam perakitan bom panci yang diledakkan Yayat di taman Pendawa, Kelurahan Arjuna, pada 27 Februari 2017.

Agus juga disebut ikut mendanai dan membeli peralatan untuk membuat rangkaian bom.

Sementara itu, Soleh tidak berperan langsung dalam pembuatan. Namun, dia disebut ikut mendanai perakitan bom tersebut sebesar Rp 2 juta.

"Yayat juga menitipkan istri dan anaknya kepada yang bersangkutan (Soleh) sebelum melakukan aksi ini," kata Boy.

"Dia mengetahui aksi kemudian tidak menyampaikan ke petugas," ujar dia.

Agus berporofesi sebagai ahli listrik di apartemen. Boy menduga profesinya membuat Agus setidaknya memahami bahan-bahan yang bisa memicu ledakan untuk merakit bom.

Sementara itu, Saleh berpofesi sebagai pedagang susu keliling. Namun, hingga kini belum diketahui siapa yang terlihat memboncengi Yayat di lapangan Pendawa sebelum ledakan terjadi.

"Ini sedang menggali siapa yang mengantar atau bagaimana Yayat tiba di lapangan tersebut," kata Boy.

(Baca juga: Polisi Masih Kejar Orang yang Boncengi Pelaku Teror Bom Bandung)

Agus dan Soleh dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Kompas TV Sehari pasca peristiwa peledakan bom di Kelurahan Arjuna, Cicendo, Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Hendro Pandowo menemui warga sekitar. Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mendatangi Sekolah Dasar Negeri Kresna di Kelurahan Arjuna. Hendro hendak memastikan warga yang tinggal di sekitar lokasi ledakan bom mendapatkan rasa aman. Hingga kini, aktivitas warga di sekitar lokasi ledakan berjalan normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com