JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bersalah terhadap tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dalam kasus penodaan agama, menuai kritik.
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengecam putusan pengadilan tersebut karena dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Hafiz, delik penodaan agama merupakan delik karet yang multitafsir dan tidak memenuhi asas legalitas dalam hukum pidana.
Oleh sebab itu, dia menganggap putusan itu mencerminkan ketidakadilan. Salah satu bukti dari ketidakadilan itu, lanjut Hafiz, adalah pengabaian pembuktian oleh kuasa hukum tersangka, keterangan saksi maupun keterangan ahli.
Pengabaian ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak independen dan fair.
"Pola semacam ini terus terjadi di berbagai kasus kebebasan beragama dan menyangkut kelompok minoritas," ujar Hafiz melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2017).
Selain itu, Hafiz berpendapat bahwa pemerintah seharusnya konsisten dengan langkah dan pendekatan yang telah diambil sebelumnya melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut melarang penyebaran ajaran Gafatar.
"Kita berada pada jalur penegakan hukum yang membingungkan dan ambigu, di satu sisi SKB dikeluarkan oleh pemerintah, tapi di sisi yang lain proses pidana juga dilakukan. Berpikir dan berkeyakinan itu kebebasan mutlak yang tidak bisa dibatasi," kata Hafiz.
Hafiz menuturkan, dalam kasus Gafatar, pendekatan yang harus diutamakan adalah persuasif dan dialog yang setara, bukan pidana.
Negara, kata Hafiz, harus tegas menolak untuk memproses kasus-kasus yang dikenakan dengan pasal penodaan ini agar tidak terjebak pada arus populis yang memanfaatkan pasal tersebut untuk menekan kelompok yang lemah dan minoritas.
"Bila tidak tegas untuk meninggalkan penerapan pasal ini (penodaan agama), sampai kapanpun Negara akan terus terjebak pada penegakan hukum yang imparsial," ucapnya.
(Baca juga: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)
Mempersulit reintegrasi
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq. Maman menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tidak mencerminkan keadilan.
Pasca-pengusiran paksa anggota Gafatar dari Mempawah Kalimantan Barat pada awal 2016 lalu yang dinilai tanpa pemulihan korban dari pemerintah, beberapa mantan pengurusnya justru mengalami kriminalisasi.
Fakta ini, kata Maman, tidak hanya menunjukkan sikap lepas tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menunjukan sikap yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak terlihat dalam putusan Pengadilan dalam perkara ini. Jangan sampai kebencian kepada suatu kaum, membuat kita berlaku tidak adil," ujar Maman, Selasa (7/3/2017).
(Baca juga: Vonis Mantan Petinggi Gafatar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa)
Sementara itu, Eva Sundari yang juga anggota Kaukus Pancasila, berpendapat bahwa vonis bersalah atas pimpinam Gafatar akan semakin mempersulit proses rehabilitasi dan reintegrasi komunitas korban mantan anggota Gafatar yang tersebar di seluruh Negeri.
Menurut Eva, pengadilan seharusnya dapat berpedoman pada prinsip Negara Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD.
Dengan demikian, putusan pengadilan dalam perkara yang mendakwa mantan pengurus Gafatar ini, harus berlandaskan pada hukum yang berkeadilan.
Dia menilai bahwa vonis dijatuhkan tanpa mempertimbangkan secara utuh berbagai sumber hukum yang menjamin hak berkeyakinan para terdakwa.
"Pengadilan gagal memberikan keadilan dan justru menggenapi ketidakadilan yang selama ini diterima para korban pasca-insiden pengusiran komunitas ini dari Kalimantan," ucap Eva.