Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendeta Pelapor Rizieq Shihab Ditanya soal Kalimat yang Dianggap Mengancam

Kompas.com - 03/03/2017, 18:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudu dimintai keterangan mengenai pernyataan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang dinilai mengancam.

Pada video yang diunggah ke Youtube, ada pernyataan Rizieq yang dianggap ancaman kepada para pendeta.

"Ada tiga bagian (kalimat) di Youtube yang sifatnya mengancam. Kata-kata ajakan menghabisi pendeta," ujar pengacara Max, Makarius Nggiri Wangge, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Dalam pemeriksaan, Max diajukan 14 pertanyaan. Penyelidik baru menanyakan hal-hal yang mendasar seperti riwayat hidup dan pekerjaan.

Selain itu, polisi juga menanyakan dari mana Max mendapatkan video tersebut.

"Karena kan sudah beredar lama. Itu dijelaskan tadi, beliau (Max) dengan beberapa teman melihat melalui Youtube terkait ajakan membunuh pendeta," kata Makarius.

Video tersebut kemudian disalin dan dijadikan barang bukti untuk melaporkan Rizieq.

Makarius mengatakan, lapiran tersebut semata-mata untuk mencari perlindungan hukum. Pasalnya, setelah video itu dimuat, banyak pendeta yang merasa cemas dan tidak aman.

"Supaya setiap kami pendeta, pastor, biarawan, biarawati, tak lagi merasa ketakutan dengan laporan ini," kata dia.

Video tersebut diunggah sejak pertengahan Maret 2016. Namun, Max baru belakangan melihat video tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Saat melapor, Max dan tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube itu.

Kompas TV Penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dipastikan tak menempuh pemanggilan paksa tersangka dugaan penodaan lambang negara pancasila, Rizieq Shihab. Kuasa hukum pimpinan ormas FPI Kapitra Ampera memastikan kliennya bersedia menghadiri penyidikan di Mapolda Jawa Barat. Terkait penyidikan ini, pihak Rizieq Shihab menegaskan telah menempuh komunikasi dengan para penyidik kepolisian. Sebelumnya, tersangka dugaan penodaan lambang negara Pancasila, Rizieq Shihab tak menghadiri dua kali pemanggilan polisi, setelah ditetapkan jadi tersangka. Pihak kepolisian sempat meminta tersangka hadir secara baik-baik tanpa penjemputan paksa. Rizieq jadi tersangka kasus dugaan penodaan pancasila dan penghinaan terhadap presiden pertama Soekarno dan dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Januari 2017, setelah polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com