Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Diminta Gerak Cepat

Kompas.com - 28/02/2017, 20:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat memberikan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah.

Siti merupakan warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

"Pemerintah harus bergerak cepat untuk memberikan bantuan hukum secepat mungkin," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Ia yakin Siti tak akan mendapatkan hukuman mati karena Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang dekat.

Selain bantuan hukum, Fahri juga meminta agar pemerintah cepat dan lebih maksimal menjalankan fungsi diplomatiknya.

"Supaya memberikan perhatian bahwa kita Pemerintah Indonesia ingin mendampingi Siti Aisyah seluas-luasnya. Sehingga dia mendapatkan haknya karena konstitusi melindungi warga negara kita," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menegaskan bahwa Siti telah didampingi oleh pengacara.

Pemerintah akan berusaha mempertahankan argumentasi untuk meminimalisasi hukuman terhadap Aisyah, karena ia adalah korban.

"Pemerintah Indonesia akan mendampingi, mempertahankan argumentasi dan mencari fakta-fakta dan novum yang meringankan Saudari Aisyah," kata Nusron.

Siti bersama seorang perempuan berkebangsaan Vietnam yang juga ditangkap terkait tewasnya Kim Jong Nam segera didakwa dengan pasal pembunuhan.

"Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana Pasal 302 tentang Pembunuhan," kata Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, seperti diberitakan AFP.

Kepastian dakwaan ini muncul dua minggu berselang dari kasus pembunuhan yang memicu ketegangan antara Pemerintah Malaysia dan Korut.

Dia menyebutkan, jika kedua tersangka terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati di tiang gantungan.

Kompas TV WNI Siti Aisyah Akhirnya Dapat Dikunjungi. Kepada pejabat Kedutaan Besar Indonesia yang berada di Malaysia. Siti mengaku dirinya dibayar 400 Ringgit Malaysia untuk mengikuti acara televisi reality show.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com