Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bom Bandung, Program Pasca Pembebasan Terpidana Terorisme Dirancang

Kompas.com - 28/02/2017, 17:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri bersama pihak terkait tengah merancang program pasca pembebasan terpidana kasus terorisme (post-release program).

Program tersebut dibahas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial agar mantan napi tidak melakukan hal sama seperti sebelumnya.

"Ini adalah upaya Polri bekerja sama dengan stakeholder lainnya agar mantan napi ini kembali kepada aktivitas normal sebagaimana masyarakat lainnya, jauh dari kegiatan aksi teror," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Menurut Boy, banyak kasus di mana mantan terpidana kembali melakukan aksi teror setelah bebas. Salah satu penyebabnya karena dia tidak diterima di masyarakat setelah menyandang cap mantan terpidana.

(Baca: Polri Sebut Pelaku Teror Bom Bandung Kumpulkan Dana dengan Merampok)

Ia mengambil contoh pelaku teror bom di Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, Yayat Cahdiyat. Yayat pernah divonis tiga tahun penjara karena kegiatan pelatihan militer untuk teroris. Setelah bebas, ia bergabung dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi ISIS.

"Tentu ini sesuatu yang kita sayangkan karena harusnya yang bersangkutan tidak lagi melakukan itu setelah menjalani masa hukuman. Kalau kita lihat ini adalah masukan untuk post release program," kata Boy.

Boy mengatakan, nantinya program tersebut dilakukan beriringan dengan program deradikalisasi. Untuk deradikalisasi, fokus untuk menghilangkan pandangan radikal untuk bergabungnke kelompok teroris.

(Baca: Ini Barang Bukti yang Ditemukan di TKP Bom Bandung)

Menurut dia, program ini efektif untuk beberapa terpidana kasus teroris seperti Nasir Abbas dan Ali Imran. Sementara dalam program pasca bebas, memberikan pendampingan agar mantan terpidana bisa diterima di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian, mereka tidak kembali ke aktivitas dan kelompoknya yang lama.

"Ada contoh mantan napi yang tidak bisa kembali (ke masyarakat), frustasi, maka kembali ke habitatnya," kata Boy.

(Baca: Pelaku Teror Bom Bandung Pernah Bebas Tahun 2014)

Oleh karena itu, perlu ada sentuhan khusus bagi para mantan terpidana itu. Napi yang sudah keluar dipersiapkan agar matang dan punya kemampuan untuk mendapatkan penghasilan tetap dengan cara halal.

Jika dilepaskan lalu tidak diterima lingkungan masyarakat normal, maka orang teraebut akan menganggap tak ada ruang baginya untuk berubah. Dia akan kembali ke lingkungan "hitam" sebelumnya yang mau menerimanya dengan tangan terbuka.

"Dia butuh status, pengakuan, juga nafkah. Ini harus dipikirkan karena kalau mereka lepas tanpa kendali, akan kembali ke asalnya. Dia anggap apa yang dikatakan adalah benar," kata Boy.

Kompas TV Yayat Cahdiyat, pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa dan pembakaran Kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, diketahui sempat tinggal bersama keluarganya selama 3 bulan di kawasan Desa Cukang Genteng, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung. Yayat juga pernah terjerat kasus terorisme pada tahun 2012. Yayat Cahdiyat, pelaku peledakan dan pembakaran Kantor Kelurahan Arjuna, kota bandung pernah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Cukang Genteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yayat dan keluarganya tinggal selama tiga bulan pada tahun 2015 lalu, sebelum akhirnya pindah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com