JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Madiun menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total uang yang diserahkan senilai Rp 320 juta.
"Kami dapat info tentang pengembalian uang dari delapan anggota DPRD Madiun, yang jumlahnya kisaran Rp 22 juta sampai Rp 70 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Para anggota DPRD Kota Madiun hari ini menyerahkan uang tersebut langsung ke rekening penampungan milik KPK.
(Baca: KPK Sita Aset Milik Wali Kota Madiun di Kediri)
Para legislator ini diduga mendapat uang tersebut dari Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang kini menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang.
Menurut Febri, penyerahan uang ini diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang menyeret Bambang.
Penyidik saat ini sedang menelaah lebih dalam mengenai kesesuaian informasi dan bukti-bukti yang diperoleh, termasuk soal aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"KPK mengimbau kepada anggota DPRD lainnya yang merasa pernah menerima uang dari BI, untuk segera menyerahkan uang tersebut kepada KPK,"kata Febri.
Selain dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
(Baca: KPK Sita Uang Rp 7,4 Miliar dari Enam Rekening Milik Wali Kota Madiun)
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar yang diterima Bambang dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.