Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Belum Mencukupi, Penahanan Siti Aisyah Diperpanjang

Kompas.com - 22/02/2017, 14:34 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, penahanan Siti Aisyah pada Rabu (22/2/2017) telah memasuki hari ketujuh.

Siti ditahan untuk menjalani investigasi terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Siti yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani masa perpanjangan penahanan sementara. Masa penahanan tersebut maksimal dilakukan selama 14 hari.

"Hari ini investigator akan meminta perpanjangan kepada Federal Court. Kemungkinan minta perpanjangan 3 x 24 jam," kata Iqbal melalui pesan singkat.

(Baca: Siti Aisyah Diyakini Bukan Agen Intelijen)

Iqbal mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena belum mencukupinya bukti untuk diserahkan kepada jaksa penuntut. Terlebih lagi, lanjut dia, hasil otopsi jasad Kim Jong Nam baru diserahkan kepada penyidik Malaysia.

"Hasil otopsinya baru kemarin diserahkan kementerian kesehatan kepada kepolisian atau penyidik," ucap Iqbal.

Iqbal menuturkan, Gooi and Azura sebagai retainer lawyer yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI di Malaysia terus berkomunikasi dengan pihak penyidik untuk mengetahui perkembangan kondisi Aisyah. Hal ini dilakukan mengingat belum dibukanya akses konsuler untuk bertemu dengan Aisyah.

"Pengacara terus komunikasi dengan penyidik di kepolisian Sepang sehingga semua detail perkembangan pengacara kami di-update oleh penyidik," ujar Iqbal.

Diberitakan, pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un.

Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat. Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman kamera CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.

Pada Kamis, polisi Malaysia menangkap perempuan kedua yang diduga terlibat dalam pembunuhan. Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aisyah berusia 25 tahun.

Kompas TV Kepolisian Malaysia secara resmi merilis foto 11 tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang tewas karena diracun. Tersangka berkewarganegaraan Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan Korea Utara, kini telah ditangkap. Sementara, 7 orang lain masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com