“Kami juga meminta KY mengawasi proses kasasi Kontras terhadap putusan Nomor 3/G/KI/2016/PTUN.JKT di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kemensetneg sebagai pemohon mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)
Putusan itu mewajibkan Kemensetneg dalam dua hal. Mempublikasikan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dan alasan tidak mempublikasikan dokumen itu selama ini. Diduga, dokumen TPF Munir memuat nama lain dalam kasus pembunuhan Munir di pesawat Garuda itu.
Permohonan Kemensetneg itu dikabulkan PTUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.