Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Pledoi, Putu Sudiartana Cerita Pengalaman Ketemu Mick Jagger

Kompas.com - 20/02/2017, 21:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pribadi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).

Di bagian awal pembelaannya, Putu menceritakan kepada majelis mengenai pengalamannya saat bekerja di Bali.

Salah satunya, Putu bercerita tentang pekerjaannya sebagai pemandu wisata di tempat kelahirannya tersebut. Putu mengatakan, setelah tamat sekolah ia bekerja di Hotel Amandari sebagai tour guide tracking.

(Baca: Orang Kepercayaan I Putu Sudiartana Dieksekusi ke Sukamiskin)

Beberapa wisatawan asing yang dilayaninya adalah musisi dan artis ternama Hollywood. Salah satunya adalah vokalis band rock and roll asal Inggris, Rolling Stone, Mick Jagger.

"Di tempat kerja tersebut saya kenal orang-orang terkenal seperti Mick Jagger, Demi Moore, Catherine Deneuve, John F Kennedy Junior, dan banyak bintang film dunia," ujar Putu saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim.

Menurut Putu, pengalamannya tersebut membuat dirinya memiliki keahlian dalam ilmu pariwisata. Pengalaman dalam melayani orang lain itu juga membuat Putu tidak segan membantu siapa pun yang membutuhkan pertolongan.

Dalam nota pembelaannya, Putu juga menceritakan bahwa kesibukannya berlanjut hingga menjadi aktivis di lembaga swadaya masyarakat dan terlibat aktif dalam kegiatan sosial.

Karir Putu dalam berorganisasi berlanjut hingga pada tahun 2004 menjadi kader Partai Demokrat. Puncak karir Putu di dunia politik dimulai saat terpilih menjadi anggota Komisi III DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Bali.

(Baca: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Putu Sudiartana)

Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Putu membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, dan hak politiknya dicabut.

Putu dinilai oleh jaksa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,1 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Karena dalam persidangan Putu tidak bisa membuktikan secara hukum, maka penerimaan tersebut dianggap sebagai suap.

Kompas TV Selain menuntut 7 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 300 juta terhadap Putu Sudiartana. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Putu selama 5 tahun. Menurut jaksa, mantan politisi Demokrat ini menerima suap Rp 500 juta sebagai imbalan upaya meloloskan penambahan anggaran dana alokasi khusus dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com