Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Minta Kemendagri yang Jelaskan Isi Fatwa Terkait Status Ahok

Kompas.com - 20/02/2017, 18:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto mengatakan, fatwa tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Namun, Witanto mengaku lupa mengenai kapan tepatnya fatwa tersebut disampaikan ke Kemendagri.

Meskipun demikian, kata Witanto, fatwa dibahas oleh internal MA pada Kamis (16/2/2017) lalu, atau satu hari setelah permintaan resmi terbitnya fatwa diajukan Tjahjo sebagai Menteri Dalam Negeri, Selasa (14/2/2017).

"Kalau per tanggal berapa dikirimnya saya kurang tahu. Minggu kemarin dibahasnya sih hari Kamis," kata Witanto saat dihubungi, Senin (20/2/2017).

(Baca: Tak Akan Ada Fatwa MA, Fahri Yakin Angket soal Ahok Lolos di Paripurna)

Ketika disinggung apa isi dari fatwa tersebut, Witanto meminta agar hal itu ditanyakan kepada Mendagri selaku pihak yang meminta fatwa.

"Tidak bisa dipublikasi oleh MA isi fatwanya, jadi pihak media langsung saja ke Mendagri, jadi pihak Mendagri yang memberikan klarifikasi. Kami tidak menyampaikan isi pendapat hukum itu karena persoalan etis karena yang meminta pihak Mendagri," kata Witanto.

Kemendagri sebelumnya meminta MA menerbitkan fatwa guna memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permintaan Fatwa disampaikan Kemendagri menyusul banyaknya desakan publik untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Sementara Kemendagri hingga saat ini belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU tentang Pemda mengatur bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.

(Baca: Ombudsman Sarankan Kemendagri Cepat Beri Kejelasan soal Status Ahok)

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI".

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa terkait pasal mana yang akan digunakan.

Kompas TV MA berhati-hati dalam mengkaji kasus Ahok karena tidak ingin mencederai indepensi peradilan yang saat ini bergulir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com