Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Larang Saksi Pasangan Calon Gunakan Atribut Kampanye

Kompas.com - 14/02/2017, 14:10 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan para saksi dari pasangan calon untuk untuk hadir mengawasi jalannya pemilihan suara pada Rabu (15/2/2017) di tempat pemungutan suara (TPS).

Meski demikian, KPU melarang para saksi menggunakan atribut pasangan calon.

"Saksi juga kami harapkan tidak memakai atribut apapun masuk ke dalam TPS," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Ferry menuturkan, pasangan calon dapat mengirimkan dua orang saksi di setiap TPS. Namun, hanya satu saksi yang diperbolehkan masuk ke TPS.

(Baca: Pendirian TPS di Kompleks TNI Jadi Kendala KPU DKI)

Ferry berharap saksi dari pasangan calon tidak mengganggu proses pemilihan di TPS. Terutama, dengan upaya mengarahkan masyarakat terhadap pasangan calon tertentu.

"Saksi kami berharap jangan melakukan tindakan-tindakan apapun untuk mengarahkan pemilih" ujar Ferry.

Pemilihan suara akan berlangsung sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Bagi mayarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), diberikan waktu satu jam terakhir, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

(Baca: KPU DKI Dirikan TPS di Rutan dan Rumah Sakit Ini)

Diperlukan syarat tertentu bagi masyarakat yang tidak tercantum di DPT, yakni membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat atau e-KTP.

Selain itu, mayarakat juga wajib membawa kartu keluarga asli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com