Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 11/02/2017, 17:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.

"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).

(baca: Fadli Zon Desak Mendagri Nonaktifkan Ahok)

Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, maka tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.

"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

(baca: Apa yang Segera Dilakukan Ahok Setelah Aktif Lagi Jadi Gubernur DKI?)

Kemudian, jika hakim menjatuhkan vonis bebas, maka akan dikembalikan dalam jabatannya.

Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok. Sebelumnya, kata Tjahjo, dirinya juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang terjerat kasus hukum.

"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, di mana tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, aturan tersebut merupakan keputusannya sebagai Menteri Dalam Negeri, bukan keputusan Presiden. Keputusan ini dia pertanggungjawabkan kepada Presiden Joko Widodo.

(baca: Ahok Resmi Aktif Kembali Jadi Gubernur DKI)

Ahok resmi kembali aktif dalam jabatannya. Aktifnya Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, Sabtu sore.

Serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Soni ke Ahok dihadiri Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum aktif kembali, Ahok sempat cuti selama sekitar 3,5 bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016. Dia harus cuti terkait statusnya sebagai calon gubernur peserta Pilkada DKI 2017.

Sesuai peraturan, calon kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimulai sejak 28 Oktober resmi berakhir pada 11 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com