Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan

Kompas.com - 07/02/2017, 16:32 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

Permohon uji materi ini teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Pemohon mengajukan pengujian terhadap pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

(baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

Secara garis besar, pemohon menginginkan agar impor daging sapi atau olahannya dapat dilakukan jika satu seluruh wilayah dalam satu negara telah dinyatakan bebas dari penyakit (atau sistem negara).

Sementara UU yang berlaku saat ini, impor bisa dilakukan dari satu wilayah dalam satu negara, meskipun di wilayah lainnya belum atau tidak dinyatakan bebas penyakit (sistem zona/wilayah).

Oleh karena itu, pada pasal 36 E ayat 1, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa frase“ atau zona dalam suatu negara” bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan kata lain, pasal tersebut tidak mengikat selama masih ada frasa "atau zona dalam suatu negara”.

(baca: Pemeriksaan Pendahuluan MKMK, Patrialis Lakukan Pelanggaran Berat)

Adapun bunyi Pasal 36E ayat 1 UU No 41/2014, yakni "dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan".

Namun dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017), Mahkamah memutus hanya menerima permohonan pemohon terkait pasal 36 E ayat 1.

Pasal itu pun tetap berlaku, tetapi secara bersyarat.

"Pertama, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 36 E ayat 1 UUD No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini; Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya majelis mengatakan bahwa impor sapi dan produk olahannya dapat dilakukan dari zona (wilayah tertentu dari suatu negara) namun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Misalnya, dilengkapi dengan sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia.

"Pinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," tambah Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan Majelis atas uji materi tersebut.

Uji materi ini mendapat sorotan setelah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap.

 

(baca: Penyuap Patrialis Ingin Uji Materi Dikabulkan MK agar Bisa Jualan Lagi)

Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Basuki mengakui bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut.

 

Ia mengatakan, apabila uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India.

Dengan begitu, bisnisnya di bidang pengimporan daging sapi dari Australia tidak akan terganggu.

Kompas TV KPK Periksa 3 Tersangka Suap Kasus Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com