Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Hidayat Nilai MK Boleh Dijaga, tetapi Tak Bisa Diawasi

Kompas.com - 04/02/2017, 07:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga peradilan sudah semestinya mandiri dan berdiri sendiri. Bahkan tidak boleh diawasi, tetapi boleh "dijaga".

Oleh karena itu, jikapun ada usulan dibentuknya lembaga baru yang berfungsi mempertahankan nilai-nilai keluhuran hakim, maka substansi dan penyebutannya itu sebagai lembaga yang menjaga, bukan mengawasi.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menanggapi banyaknya pihak yang berpendapat bahwa perlunya pengawasan terhadap lembaga MK.

(baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

Terlebih, pascapenangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan tersebut terkait uji materi UU di MK.

Menurut Arief, kata "menjaga" dan "mengawasi" merupakan dua hal yang substansinya berbeda. Pada kata mengawasi, akan menimbulkan kesan adanya sub-ordinat atau tingkatan.

Kemudian dengan adanya pengawasan, maka seakan-akan membuat hakim takut dalam mengambil keputusan lantaran adanya pihak yang lebih berwenang di atasnya, yakni pihak yang mengawasi.

(baca: Menurut Bagir Manan, Ada 3 Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan Patrialis)

Hal ini, menurut Arief, akan bertentangan dengan nilai independensi.

"Filosofi keduanya berbeda," ujar Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2017).

Arief melanjutkan, tolok ukur keberhasilan pengawas adalah jika menemukan celah buruk dari pihak yang diawasi.

Hal ini berbeda dengan penjagaan yang tolok ukurnya adalah jika pihak yang dijaganya itu justru tidak melakukan kesalahan sama sekali selama prosesnya berjalan.

"Sehingga yang dijaga pun enggak merasa ada beban," kata Arief.

(baca: MK Dinilai Perlu Lembaga Pengawas Etika dan Perilaku Hakim)

Menurut Arief, konstitusi tidak menyebut Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas perilaku hakim.

Konstitusi menyebut KY sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 B UUD 1945.

Kemudian, jika ditinjau dari struktur penyusunannya, pasal 24 B ditempatkan di antara pasal yang mengatur kewenangan Mahkamah Agung, yakni pasal 24 A, dan Pasal 24 C yang mengatur kewenangan MK.

(baca: Ketua KY: Diperlukan Lembaga Pengawas untuk Jaga Integritas Hakim MK)

Oleh karena itu, menurut Arief, karena penempatan pasal terkait kewenangan KY ada di bawah pasal yang mengatur kewenangan MA, maka yang dijaga KY adalah MA. Sementara MK, terlepas dari penjagaan KY.

"Ini namanya original intens, penafsiran sistematik menurut pembuat Undang-Undang Dasar. Sehingga kalau ada pengamat yang mengatakan perlunya lembaga pengawas bagi MK, itu adalah gagal paham konstitusi," kata Arief.

Makanya, lanjut Arief, setelah mencuatnya kasus jual-beli yang dilakukan Akil Mochtar ketika menjabat Ketua MK, pihaknya berinisiatif membentuk Dewan Etik yang keberadaanya di luar struktur MK.

Adapun penempatannya satu gedung agar dapat melakukan penjagaan berkesinambungan, dari hari ke hari.

Selain itu, jika KY menjadi lembaga penjaga MK, maka akan bertentangan dengan salah satu tugas dan fungsi MK.

Arief menambahkan, selain melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945, MK juga punya kewenangan menangani perselisihan antarlembaga negara.

Oleh karena itu, menjadi tidak tepat jika KY mengawasi MK. Sebab jika nantinya KY berselisih dengan lembaga lain, maka MK tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut.

"Nanti kalau misalnya KY berselisih dengan lembaga lain, kami repot ngga? Kalau MK diawasi, kemudian pada putusannya tidak memenangkan KY, nanti bisa dianggap 'wah ini salah melanggar', akhirnya justru muncul intervensi kan?" kata Arief.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com