Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Persilakan Polda Metro Jaya Periksa Kembali Berkas Perkaranya

Kompas.com - 26/01/2017, 20:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Antasari Azhar mempersilakan Polda Metro Jaya membuka kembali perkaranya.

Polisi menyatakan siap menindaklanjuti laporan polisi yang pernah dilayangkan Antasari pada 2011. 

"Silahkan saja. Itu kan memang kewenangan mereka. Ya jangan kejar saya, kejar mereka (polisi)," ujar Antasari kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2017) malam.

"Saya kan sudah melaporkan tuh, soal SMS dan peluru, tolong diselesaikan saja," lanjut dia.

(Baca: Wapres Kalla Bantah Ada Unsur Politis dalam Pemberian Grasi Antasari)

Bahkan, selain soal SMS dan peluru, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses perkaranya dan mesti diusut tuntas.

"Salah satunya baju korban itu ke mana? Cari dong," ujar dia.

Menurut dia, penuntasan perkaranya, menguak siapa sebenarnya dalang pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnain.

Dua Laporan

Diketahui, Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya, 2011 silam. Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Laporan pertama, salah satu saksi ahli bidang IT dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.

(Baca: Berkas Perkara Antasari Azhar Dibahas di Istana Presiden?)

Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.

Hal itu berkaitan dengan laporan kedua di mana ada seorang saksi yang mengatakan, melihat SMS berisi ancaman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com