PSHK, kata Miko, menilai MK tidak berhasil mendudukkan pengertian kedua pasal itu sebagaimana mestinya melainkan membentuk norma yang akhirnya mengaburkan pengertian korupsi menurut kedua pasal itu sekaligus menyulitkan pemberantasan korupsi.
Dengan adanya putusan ini, maka dampak yang akan terjadi adalah pengusutan kasus korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi akan sulit sekali dilakukan.
Hampir dipastikan mustahil ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) meskipun Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.
KPK dan penegak hukum lainnya akan sangat bergantung pada pemeriksa keuangan (yang menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2016 adalah BPK).
Selain itu, tentu yang paling perlu diwaspadai adalah gelombang upaya hukum untuk kasus-kasus berjalan dengan dalih Putusan MK tersebut.
"Apabila BPK tidak segera mengeluarkan perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss) atas permintaan penegak hukum, maka dapat dipastikan para terdakwa akan melenggang bebas," kata Miko.
Sebulmnya, dalam persidangan yang digelar Rabu (26/1/2017) MK menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun pertimbanganya, terdapat alasan yang mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah penilaian konstitusionalitas dalam putusan sebelumnya, karena penilaian sebelumnya telah nyata secara berulang-ulang justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi.
Dengan demikian kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.