Pilihan Emirsyah itu diduga tak lepas dari iming-iming komisi yang diberikan perusahaan asal Inggris itu.
KPK menyebutkan Emirsyah menerima suap dari Rolls-Royce berupa uang dan barang yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar.
Rinciannya ialah uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Soetikno diduga selaku perantara suap pihak Rolls-Royce dengan Emirsyah. Soetikno adalah beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang ada di Singapura.
Oleh karena itu, KPK juga bekerja sama dengan penegak hukum di 'Negeri Singa" itu. Emirsyah mengaku tidak pernah menerima suap selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero).
Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014.
"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," kata Emirsyah saat dikomfirmasi Kompas.com, Jumat (20/1/2017).
Emirsyah pun menyebutkakn, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. Dia pun siap bekerja sama dengan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.