Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kapolri, Polisi Dengar Suara Publik soal Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 19/01/2017, 19:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menginginkan, perkara-perkara yang menjerat dirinya diselesaikan secara kekeluargaan.

Terkait permintaan Rizieq, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, hal itu tergantung pada perkara yang menjeratnya.

Jika perkara yang bersifat delik aduan (harus ada pelapor), maka dilanjutkan atau tidaknya perkara itu, tergantung pada si pelapor.

"Tergantung pelapornya. Apa mau diteruskan atau tidak," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

"Ada yang namanya restorative justice. Kalau dalam kasus-kasus yang ringan, kemudian pelapor menyatakan selesai, ya selesai," lanjut dia.

(baca: Rizieq Ingin Kasusnya Diselesaikan Kekeluargaan dengan Mediasi Polisi)

Namun persoalannya, perkara-perkara yang menjerat Rizieq saat ini, ada pula yang bersifat delik umum. Artinya, tidak perlu ada pelapor, Polisi dapat langsung mengusutnya.

Misalnya, perkara dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Apalagi, tekanan publik agar Pancasila ditegakkan selurus-lurusnya sudah mulai muncul di berbagai daerah. Misalnya, di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur hingga tanah Papua.

"Ini kan juga sensitif. Kalau dilihat, penolakan massa dan suara publik mengenai Pancasila ini ada di mana-mana dan ini banyak sekali. Kami mendengar suara publik juga," ujar dia.

(baca: Rentetan Laporan terhadap Rizieq Shihab...)

Ketika ditanya apakah artinya penyidik tidak akan memenuhi permintaan Rizieq untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada wewenang penyidik.

Setelah dilaporkan banyak pihak, Rizieq ingin agar segala permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk kasus yang menjeratnya.

Permintaan itu disampaikan Rizieq ketika bertemu Komisi III DPR Selasa (17/1/2017).

"Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani," kata Rizieq.

 

"Bahkan kalau ada laporan-laporan, mestinya kepolisian mencoba untuk memediasi, apalagi kalau masalahnya sensitif," tambah dia.

Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh berbagai pihak terkait sejumlah kasus, yakni dugaan penistaan agama, terkait logo Bank Indonesia di uang kertas, dugaan penistaan terhadap Pancasila, dan terkait pernyataan soal "sampurasun".

Kompas TV Ini Beberapa Kasus Pelaporan Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com