Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Pancasila Naik ke Penyidikan, Status Rizieq Masih Saksi

Kompas.com - 19/01/2017, 12:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Jawa Barat telah meningkatkan status kasus dugaan pelecehan Pancasila dari penyelidikan ke penyidikan. 

Dalam kasus ini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan pihak yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

"Sudah naik ke penyidikan dari beberapa hari yang lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (19/1/2017).

Surat perintah penyidikan terhadap Rizieq diterbitkan awal pekan ini.

Namun, naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan tak serta-merta menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Belum bisa dong, harus diperiksa dulu. Sekarang satusnya masih saksi," kata Yusri.

(Baca: Polri Bisa Saja Selesaikan Kasus Rizieq secara Kekeluargaan, tetapi...)

Penyidik, kata Yusri, masih memerlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, baik yang sudah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan maupun yang belum diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerbitan sprindik tidak otomatis diikuti dengan penetapan tersangka.

Penyidik butuh bukti penguat dari keterangan saksi dan ahli dan dirumuskan dalam gelar perkara.

Jika dari gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, baru dilakukan penetapan tersangka.

"Tetapi, penetapan ini sifatnya bisa selesai saat gelar perkara, bisa juga tidak serta-merta saat selesai gelar perkara," kata Boy.

(Baca: Polisi Tegaskan Proses Hukum Rizieq Berjalan Sesuai Hukum Acara)

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Rizieq dari Polda Jabar.

"Tentunya setelah terima SPDP, kami ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Ari.

Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina Pancasila.

Sukmawati menganggap, sebagai pemimpin ormas dengan massa besar, Rizieq melecehkan Pancasila.

Soekarno, ayahanda Sukmawati, adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.

"Saya tidak terima dengan tindakan itu. Kata-katanya tidak santun, kasar, dan tidak hormat," ujar Sukmawati.

Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan dilakukan penyelidikan di sana. Rizieq sendiri telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Barat.

Kompas TV Ini Beberapa Kasus Pelaporan Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Nasional
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Nasional
Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Nasional
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Nasional
Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Nasional
KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com