Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Alasan atas Kebijakan "Jangan Basa-basi di Hadapan Presiden"

Kompas.com - 19/01/2017, 08:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Kompas TV Ketika Jokowi 'Jajal' Sistem Persenjataan Milik TNI

Jika tidak bisa tepat tujuh menit pun, kelebihan satu menit saja, menurut Effendy, masih dalam batas yang wajar.

"Kalau tujuh menit ditambah penyebutan nama-nama tamu yang hadir menjadi delapan menit, ya masih masuk margin error ya," tutur dia sembari tertawa.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sependapat. Pidato tujuh menit memang menjadi tantangan tersendiri bagi dirinya dan rekan menteri lainnya untuk mengungkapkan isi sambutan secara lugas.

"Tentu saja ini tantangan. Tantangan buat kami supaya benar singkat dan padat. Harusnya kami memberikan gambaran kepada Presiden acara ini tujuannya apa, untuk apa, dan kenapa dilakukan di sini," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri juga setuju atas kebijakan itu. Bagi dia, zaman sekarang memang tidak perlu bertele-tele dalam mengungkapkan sesuatu.

"Enggak ada masalah. Kalau sekarang mah pidato memang harus pendek-pendek saja. Pendek, singkat, padat, to the point. Kalau panjang-panjang, memang mau lomba pidato?" ujar Hanif yang juga ditemui di Istana, Rabu.

(Baca: Dilarang Pidato Lama-lama di Depan Jokowi, Apa Tanggapan Para Menteri?)

Asal muasal

Pertanyaan mendasar mengenai kebijakan pidato tujuh menit adalah, sebenarnya apa yang mendasari keluarnya kebijakan ini?

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menjelaskan, kebijakan ini didasari oleh pengalaman kunjungan kerja Presiden ke sejumlah daerah.

Dalam rangkaian kunjungan itu, pidato menteri atau kepala daerah sering kali memakan waktu yang lama.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, beserta beberapa pejabat Istana lain kemudian merancang bagaimana agar pidato selain Presiden tidak perlu memakan waktu banyak.

"Ada menteri dalam sambutannya kok kayak orasi, padahal Presiden kan kerja, kerja, kerja. Waktunya terbatas. Jadi dirancanglah kalau sambutan, jangan lama-lama. Awalnya ya begitu," ujar Johan.

(Baca juga: Sambutan di Depan Presiden Jokowi Tidak Boleh Lebih dari 7 Menit)

Kebijakan baru itu pun ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 23 Desember 2016.

Surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri itu mengimbau agar dalam setiap penyampaian sambutan dalam suatu kegiatan yang dihadiri Presiden, siapa pun yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan memperhatikan dua hal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com