Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usulkan Negara Tanggung 50 Persen Kebutuhan Parpol

Kompas.com - 18/01/2017, 17:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah menanggung 50 persen kebutuhan partai politik mengacu pada besaran dana pada 2016.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

"Porsi ideal, menurut KPK, bukan hanya KPK, ada LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), sebesar 50 persen kebutuhan parpol (partai politik), mengacu pada base line anggaran 2016. Ini berlaku untuk kepengurusan pusat hingga kota dan kabupaten," kata Syarif.

Menurut KPK, banyaknya kader partai terlibat korupsi terkait proyek pemerintah menjadi cerminan selama ini sumber pendanaan parpol di Indonesia tidak jelas.

Dengan adanya sumber pendanaan yang jelas, korupsi oleh kader parpol dengan dalih menghidupi partai dapat diminimalisasi.

Melalui dana bantuan parpol dari pemerintah, parpol akan dipantau untuk membenahi tiga hal yang menjadi permasalahan utama.

Ketiga permasalahan itu adalah rekrutmen parpol, kaderisasi, dan pendanaan parpol. 

Oleh karena itu, bantuan dana parpol yang diusulkan sebesar 50 persen itu, porsi terbesar ialah 75 persen untuk pendidikan politik kepada masyarakat serta pembenahan sistem rekrutmen dan kaderisasi parpol.

"Detailnya nanti parpol harus menyusun dan menyelenggarakan sistem rekrutmen dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, dan pembenahan tata kelola keuangan dan kelembagaan parpol," kata Syarif.

Sementara itu, sebesar 25 persen bisa untuk membiayai kebutuhan sekretariat, mulai struktur pusat hingga kota dan kabupaten.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pemerintah menyosialisasikan program-program parpol kepada masyarakat melalui televisi.

"Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan dana parpol dari pemerintah atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tentu menyesuaikan dengan keuangan negara," kata Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com