Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Baru, Peran Komite Sekolah Diperkuat

Kompas.com - 17/01/2017, 07:03 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada Desember lalu. Melalui Peraturan Menteri tersebut, Kemendikbud berupaya untuk merevitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah.

Regulasi baru itu mengatur soal komposisi Komite Sekolah yang lebih independen, kewenangan Komite Sekolah untuk menuntut transparansi sekolah mengelola keuangan, hingga pengaturan pungutan sumbangan.

Komite Sekolah, sesuai dengan aturan Permendikbud ini, beranggotakan 50 persen orang tua atau wali murid, 30 persen tokoh masyarakat, dan 30 persennya lagi adalah pakar pendidikan atau orang –orang yang punya pengalaman di bidang pendidikan. Mereka dipilih secara transparan dan demokratis.

“Keanggotaannya tidak ada dari guru sekolah bersangkutan atau unsur pemerintahan di daerah tempat sekolah bersangkutan untuk menghindari conflict of interest. Harus benar-benar mandiri dan independen,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Catharina Muliana Girsang dalam konferensi pers di Kompleks Kemendikbud, Senin (16/1/2017).

(Baca: Kata Kemendikbud soal Regulasi Baru Penggalangan Dana Komite Sekolah)

Catharina mengatakan meski diangkat oleh kepala sekolah,  bukan berarti Komite Sekolah tidak mandiri. Surat Keputusan pembentukan Komite Sekolah tidak dapat ditolak tanpa dasar oleh kepala sekolah bersangkutan. Hal ini karena Komite Sekolah keanggotaannya dipilih secara demokratis oleh orang tua dan wali murid itu sendiri.

Selain itu, regulasi baru ini memuat perbaikan dalam hal transparansi. Sekolah akan bertanggung jawab melaporkan berapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima hingga anggaran yang dilaporkan secara transparan ke orang tua murid.

Komite Sekolah nantinya akan memiliki fungsi yang lebih efektif untuk memberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Selain itu, dalam pengawasan jalannya layanan pendidikan, Komite Sekolah dipertegas perannya sebagai mitra sekolah.

“Komite Sekolah akan menjadi partner sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah. Mereka dipilih secara akuntabel dan demokratis oleh sekolah sendiri. Mereka akan sama-sama memajukan sekolah,” ujar Kabiro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni.

Dian juga menyampaikan bahwa Permendikbud ini malah akan memberi rambu-rambu mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah.

Salah satunya termasuk mengenai pungutan pendidikan yang tidak diperkenan dilakukan oleh Komite Sekolah. Komite Sekolah hanya boleh mengelola sumbangan dan bantuan dari orang tua murid yang diberikan secara sukarela. (SHEILA RESPATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com