Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme

Kompas.com - 14/01/2017, 12:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun sudah peristiwa bom Thamrin berlalu. Saat itu, Januari 2016, keresahan warga Jakarta mencuat dengan adanya pengeboman disertai aksi penembakan di Jalan MH Thamrin, Sarinah.

Pada Sabtu (14/1/2017) hari ini, Aliansi Indonesia Damai, Yayasan Penyintas Indonesia, dan Sahabat Thamrin memeringati satu tahun terjadinya teror bom Thamrin.

Mereka berkumpul di depan Starbucks Sarinah. Juru Bicara Sahabat Thamrin Dwieky Siti Rhomdoni mengatakan, pihaknya mendesak negara untuk memberikan perhatian lebih besar kepada korban terorisme.

"Kami mendesak negara untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memulihkan kondisi korban," kata Dwieky.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa yang tergabung dalam Sahabat Thamrin, Yayasan Penyintas, dan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) melakukan tabur bunga di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Mereka mengenang kembali aksi terorisme yang terjadi siang hari tepat setahun lalu.
(Baca juga: Peringatan Setahun Bom Thamrin, Korban Tabur Bunga)

Menurut Dwieky, aksi terorisme bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, ia mengajak semua pihak mengantisipasi terjadinya aksi terorisme di kemudian hari.

"Kami mendukung kepolisian melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi aksi terorisme sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban," ucap salah satu korban bom Thamrin itu.

Dalam kesepakatan itu, Dwieky mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hukum Hammurabi, yakni membalas kekerasan dengan kekerasan.

Tercatat, akibat aksi teror tersebut, 21 orang jadi korban. Delapan di antaranya meninggal dunia, terdiri dari empat pelaku dan empat warga sipil.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa yang tergabung dalam Sahabat Thamrin, Yayasan Penyintas, dan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) melakukan aksi damai di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Mereka mengenang kembali aksi terorisme yang terjadi siang hari tepat setahun lalu.
Sementara itu, sisanya menderita luka-luka. Densus 88 Antiteror Polri menangkap 31 orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut. Semuanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Kaleidoskop 2016: Kilas Balik Bom Thamrin)

Fahrudin alias Abu Zaid, salah satu terdakwa kasus bom Thamrin, dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).

Jaksa penuntut umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Kompas TV Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com