JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu hingga Jumat (13/1/2017), bagi Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, untuk memenuhi pemanggilan penyidik. Samsu Umar telah dipanggil dua kali, tetapi tidak pernah datang.
"Penyidik memutuskan selambatnya besok harus sudah hadir memenuhi pemanggilan untuk diperiksa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Saat pemanggilan pertama, Samsu Umar melalui pengacaranya beralasan bahwa surat pemanggilan KPK baru tiba sehari sebelum waktu pemanggilan. Sementara dalam pemanggilan kedua, Samsu melalui pengacaranya meminta agar dilakukan penjadwalan ulang, hingga selesai pilkada serentak pada Februari mendatang.
Menurut Febri, permintaan tersebut ditolak oleh penyidik KPK.
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Buton sebagai Tersangka Suap)
Penetapan Samsu Umar sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012. Samsu Umar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
(Baca: Bupati Buton Akui Beri Uang Akil Rp 1 Miliar)
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini, Akil sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.