Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

Kompas.com - 07/01/2017, 13:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh berhasil membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syarif Hidayat Anang dari ancaman hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Muhammad Lalu Iqbal mengatakan, Syarif ditahan aparat hukum Arab Saudi pada tahun 2013 karena tuduhan membunuh WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.

Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga orang warga negara Arab Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.

"Sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum. KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga tahun 2015. Sejak Mei 2016, pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/1/2017).

Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler, Dede Rifai menuturkan, dari hasil pendalaman kasus, Tim Perlindungan WNI KBRI memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Oleh sebab itu, tim KBRI melakukan segala upaya untuk membebaskan Syarif dari hukuman mati.

"Karena itu kami all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif," ungkap Dede Rifai.

Dari empat orang tersangka, hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara, tiga orang warga negara Arab Saudi tetap menjadi tersangka.

Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada tanggal 12 Desember 2016 lalu. Berkas keputusan diterima tanggal 3 Januari 2017.

KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada Kamis (5/1/2017) dan tiba di Jakarta pada Jumat (6/1/2017) malam sekitar pukul 22.10 WIB. Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.

Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati pada tahun 2017 ini. Sementara pada tahun 2016 lalu sebanyak 71 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Di antaranya 7 WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, 1 WNI di China, 4 WNI di Singapura dan 8 WNI di Vietnam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com