JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada nakhoda dan anak buah kapal Zahro Express apabila terbukti melakukan kesalahan prosedur penyelamatan penumpang dalam musibah kebakaran kapal yang terjadi pada Minggu (1/1/2017) pagi.
Hal tersebut menyusul informasi dari penumpang yang menyebut mereka melarikan diri beberapa saat setelah kapal terbakar.
Direktur Jenderal Hubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu informasi yang disampaikan penumpang tersebut.
(Baca: 22 Korban Tewas dalam Insiden Kapal Zahro Express Diidentifikasi)
Sebab, tidak seharusnya nakhoda dan ABK melarikan diri terlebih dulu dan mengabaikan keselamatan penumpang.
"Kalau nakhoda lompat duluan itu bukan nakhoda. Nakhoda itu harusnya paling belakangan seperti di film Titanic," ujar Tonny di Kantor Kemenhub, Minggu (1/1/2017) malam.
Tonny memastikan Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas kepada nakhoda dan ABK itu.
Namun sebelumnya, mereka harus menjalani sidang di Mahkamah Pelayaran terlebih dahulu.
"Jika memang terjadi kita cabut lisensinya dan dia tidak boleh berlayar lagi," tegas Tonny.
Kapal Zahro Express terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.