JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyalahkan pemerintah atas lambatnya revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).
Irma menilai, tidak ada koordinasi yang baik antara tiga instansi pemerintah, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Di internal pemerintah ada perbedaan satu sama lain," kata Irma dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin Minggu (18/12/12016).
RUU PPILN ini sudah dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Namun hingga akhir periode, pembahasan tidak pernah selesai.
Di awal periode 2014-2019, RUU ini kembali dibahas dan berganti nama menjadi RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia (PBMI).
Irma memastikan, pembahasan RUU ini di internal Komisi XI sudah selesai. Hanya saja, justru di internal pemerintah sendiri terjadi ego sektoral antar lembaga sehingga membuat revisi ini tak kunjung selesai.
Hingga saat ini, belum ada daftar Inventarisasi Masalah yang diserahkan oleh pemerintah. "Harusnya pemerintah jangan memikirkan institusi masing masing. Tapi pikirkan buruh migran kita," ucap Irma.
Irma belum mau menyampaikan secara detil perbedaan pendapat seperti apa yang terjadi di internal pemerintah saat ini.
Namun jika nantinya belum ada juga kemajuan dari pemerintah terkait pembahasan RUU ini, ia berjanji akan membuka semuanya ke publik.
"Harusnya, pemerintah tanggalkan dulu ego sektoralnya, kalau di Komisi IX kami sudah buka semua celah untuk perbaiki klausul yang bersayap dan multitafsir," ucap Irma.
Sementara, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengakui memang ada perbedaan pendapat dan kepentingan antara institusinya, serta Kemenaker dan Kemenlu.
Ia menilai perbedaan pandangan dalam revisi sebuah undang-undang adalah hal yang biasa. "Dalam setiap pembahasan UU yang melibatkan tiap instansi, pasti ada kepentingan masing-masing," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.