Mereka ditangkap atas tuduhan makar, padahal saat itu aktivis dan mahasiswa Papua mengekspresikan hak sipil politiknya dengan cara damai tanpa kekerasan.
"Mengekspresikan kemerdekaan itu hak asasi, sepanjang tidak menggunakan senjata dan kekerasan. Lalu kami dicap membantu OPM (Organisasi Papua Merdeka). Mereka mengkritik pemerintah tapi dengan mudahnya dituduh makar, tanpa ada bukti yang cukup," kata Alghiffari.
Selain itu, Alghiffari juga menyebut pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap hukum.
Menurut Alghiffari pembangkangan hukum yang dilakukan pemerintah jelas terlihat dalam beberapa kasus, seperti kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta, penggusuran paksa di Jakarta yang melibatkan TNI, kasus Petani Kendeng melawan pabrik semen di Rembang dan kasus sengketa informasi terkait berkas penyelidikan TPF (Tim Pencari Fakta) Munir.
"Kasus Munir menangkan gugatan di KIP tidak digubris Kasus petani Rembang melawan perusahaan semen, tapi gubernurnya mengeluarkan izin baru," ungkapnya.
Berdasarkan catatan akhir tahun 2016, LBH Jakarta menerima setidaknya 1444 pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 121571 orang. LBH menangani lebih lanjut 165 kasus untuk ditangani secara struktural dengan total 8958 pencari keadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.