Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: RKUHP Tidak Berikan Pengertian Makar

Kompas.com - 17/12/2016, 05:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendaftarkan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon minta kejelasan definisi makar di KUHP.

Ketentuan makar tercantum dalam KUHP melalui pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, uji materi merupakan bagian dari advokasi rancangan KUHP yang tengah digodok oleh DPR. Kini, pembasan RKUHP telah memasuki buku II bab XIV.

"Uji materi dalam rangka advokasi pasal makar di KUHP, terutama rancangan KUHP yang sekarang ini sedang dibuat di DPR," kata Supriyadi di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

 

(baca: AM Fatwa Sarankan Kasus Makar Diselesaikan melalui Jalur Politik)

Menurut Supriyadi, dalam RKUHP tidak ada perubahan signifikan terkait pasal makar. Ketentuan pasal makar dalam RKUHP, lanjut dia, hampir sama dengan KUHP yang kini berlaku.

"Pasalnya hampir sama dan tidak ada pengertian makar," ucap Supriyadi.

Supriyadi berharap, MK mengabulkan uji materi dengan memberikan kejelasan pengertian makar. Dengan demikian, RKUHP dapat menyesuaikan hasil putusan MK.

 

(baca: Yusril Akan Gugat Pasal tentang Makar ke MK)

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda. Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus.

 

(baca: Polisi Kantongi Nama-nama yang Diduga Jadi Penyandang Dana Pemufakatan Makar)

Menurut Erasmus, tidak disertainya definisi dari penerjemahan aanslag sebagai makar dalam KUHP merupakan hal yang tidak tepat.

Sebab, aanslag dalam bahasa Belanda merupakan perbuatan serangan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, makar menunjukkan kata sifat atau ekspresi niat yang tanpa serangan.

Untuk itu, ICJR meminta kepada MK agar pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 dalam KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa makar tidak dimaknai sama seperti aanslag atau serangan.

Kompas TV Dugaan Makar 2 Desember Punya Donatur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com