Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Akuntabilitas, Keadilan, dan Deradikalisasi Luput dalam Revisi UU Anti-terorisme

Kompas.com - 16/12/2016, 18:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh pemerintah dan DPR tidak memperhatikan soal standar-standar penanganan terorisme yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum.

Wakil koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan, ada tiga hal yang luput dalam pembahasan revisi UU Anti-terorisme, yakni soal akuntabilitas, keadilan, dan deradikalisasi.

Menurut Puri, persoalan akuntabilitas tidak pernah disentuh secara serius oleh pemerintah.

Hal itu terlilhat dari tidak adanya mekanisme atau lembaga yang memantau dan mengevaluasi kerja Detasemen Khusus Anti-Teror (Densus 88), Brimob, dan TNI.

Sementara, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai belum berjalan efektif.

"Aspek akuntabilitas harus memperhatikan prinsip proporsional, legalitas dan nesesitas. Mereka harus punya tiga prinsip itu. Tapi aturan hukumnya tidak jelas, proporsionalitasnya apa, kenapa dalam penindakan terorisme, Siyono dan Santoso harus mati," ujar Puri, saat memberikan keterangan di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

"Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal tapi belakangan seperti menjadi juru bicara Polri. Tidak ada evaluasi dari Kompolnas terhadap kinerja Polri di isu anti-teror," tambahnya.

Selain aspek akuntabilitas, Puri juga menyoroti soal pemenuhan aspek keadilan.

Dia berpendapat, upaya penanggulangan terorisme seharusnya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap korban teror dan keluarganya, tetapi juga keluarga pelaku terorisme.

Puri menyebutkan, dalam draf revisi UU Anti-terorisme belum diatur skema untuk menghadirkan aspek keadilan.

Artinya, pemerintah hanya fokus dalam hal penindakan tetapi tidak memikirkan proses pasca-penindakan terhadap keluarga pelaku terorisme.

"Keluarga bekas pelaku terorisme itu tidak boleh didiskriminasikan. Mereka harus dirangkul oleh pemerintah. Konsep keadilan bukan hanya untuk korban teror, tapi juga kelompok-kelompok yang pernah terlibat kasus terorisme. Mereka punya hak yang sama untuk dibina. Jadi harus setara," kata Puri.

Aspek ketiga yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah soal deradikalisasi.

Program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah saat ini dinilai Puri gagal untuk mencegah penyebaran paham radikalisme.

Kontras mencatat, pada tahun 2016 terdapat empat kasus teror bom yang para pelakunya adalah residivis dan sebelumnya sudah mendapat pembinaan dari BNPT.

Hal tersebut, menurut Puri, terjadi karena pemerintah menyerahkan program deradikalisasi sepenuhnya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak melakukan peningkatan kualitas lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk kapasitas petugasnya.

"Untuk konteks terorisme harus ada peningkatan kualitas lapas. Jangan posisikan sipir lapas itu sebagai satpam, tidak punya ilmu dan pengetahuan soal deradikalisasi. Pemerintah harus menempatkan sipir sebagai aparat negara yang paham konteks besar penanganan terorisme," papar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com