Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Setahun Terakhir, Kader PKS Diminta Tak Berkomunikasi dengan Saya

Kompas.com - 14/12/2016, 19:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatannya terhadap DPP PKS.

Ia mengatakan, putusan tersebut sebagai hadiah bagi para kader PKS di seluruh Indonesia yang dalam setahun terakhir berada dalam keadaan dilematis.

Fahri juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang tetap bersabar dalam kondisi tersebut.

"Mereka betul-betul menghadapi situasi dimana sebagian dari perintah struktur (partai) untuk tidak berkomunikasi dengan saya. Tetapi teman-teman menganggap bahwa itu adalah perintah kekanak-kanakkan yang tidak perlu diikuti sehingga mereka tetap bertemu dan berkomunikasi dengan saya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

(baca: Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, Hakim Putuskan Pemecatan oleh PKS Tak Sah)

Termasuk terhadap Fraksi di DPR. Fahri menyebut, fraksi juga dilarang oleh struktur untuk berkomunikasi dengannya.

"Bayangkan saya setahun jadi anggota fraksi enggak diajak rapat. Kayak tinggal serumah sama istri, tapi enggak diajak sarapan pagi dan tidak diajak kumpul-kumpul," ucap dia.

Meski para kader dilarang berkomunikasi dengannya, Fahri mengatakan bahwa mereka tetap berkumpul dalam jumlah besar dan semakin lama semakin bertambah jumlahnya.

(baca: Fahri Hamzah: Putusan PN Jaksel Hadiah bagi Kader-kader PKS)

Ia juga berterima kasih kepada para senior partai yang mengirimkan salam cinta dan hormat kepadanya.

Menurut mereka, kata Fahri, tindakan pemecatan terhadapnya adalah tindakan yang salah oleh segelintir orang yang dianggap tidak mengerti pekerjaan partai politik.

"Banyak senior yang tetap berkomunikasi," kata dia.

Fahri berencana mengirimkan surat kepada Majelis Syuro PKS untuk menyampaikan putusan pengadilan. 

Ia berharap Majelis Syuro dapat memikirkan dan mengevaluasi tentang perjalanan partai selama setahun terakhir yang dinilainya diwarnai banyak tindakan tidak produktif yang tidak mencerminkan watak PKS.

"Selain mengucapkan terima kasih saya juga mau minta maaf ke teman-teman kader jika dalam setahun terakhir diliputi berita yang PKS enggak pernah begini. Cara kita dewasa sebagai partai sedang diuji," tutur Fahri.

PN Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzahterhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

 

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com