JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, polisi terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Ia menyebutkan, Polri telah mengantongi nama dari bukti transfer terkait rencana makar itu.
"Ya sudah (kantongi nama)," kata Rikwanto di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Meski demikian, Rikwanto enggan menyebutkan siapa saja nama-nama tersebut.
Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga masih menelusuri aliran dana terkait kasus ini.
"Aliran dana ini masih kami telusuri, masih kami pertajam, dari mana, untuk apa dan untuk kepentingan apa," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, aliran dana tersebut diduga akan digunakan saat aksi damai pada 2 Desember 2016.
Saat aksi itu, akan dibuat kerusuhan dan mengambil keuntungan dengan menduduki Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Polisi akan kembali memeriksa tersangka untuk menguatkan keterangan yang telah diperoleh.
"Bisa saja pekan ini diperiksa lagi," ujar Rikwanto.
Dari delapan tersangka pemufakatan makar, hanya Sri Bintang yang ditahan.
Tujuh orang lainnya telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Meski demikian, kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, mengatakan, kliennya enggan melakukan upaya hukum seperti mengajukan praperadilan karena merasa semua yang dituduhkan polisi tidak berdasar.