Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Wewenang TNI dalam Pemberantasan Terorisme Masih Jadi Polemik di DPR

Kompas.com - 06/12/2016, 22:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih menui pro dan kontra. Terutama, dalam hal pelibatan TNI. 

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III Arsul Sani saat Seminar Nasional bertema Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Arsul mengatakan, saat ini yang masih menjadi isu besar dalam pembahasan itu yakni perluasan wewenang yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

(Baca: Anggota Komisi III Sebut Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Diperlukan tapi Harus Dibatasi)

Namun, perluasan itu dikhawatirkan justru berbenturan dengan hak asasi manusia. “Isu kecilnya, bagaimana menempatkan peran TNI dalam penanggulangan terorisme,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, TNI meminta agar peran mereka dalam menangani persoalan terorisme ditambah. Terutama terkait penanganan aksi teror terhadap presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.

Selain itu, TNI juga meminta agar aksi terorisme terhadap WNI di luar negeri, terhadap kedutaan besar dan perwakilan di luar negeri, terhadap kapal dan pesawat terbang juga menjadi wilayah yang dapat mereka tangani.

“Serta aksi terorisme kapal dan pesawat terbang negara sahabat di wilayah Indonesia dan aksi terorisme di wilayah ZEE,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais tak setuju dengan usulan penambahan wewenang TNI di dalam pemberantasan terorisme.

(Baca: Soal Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Kata Kapolri)

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata dia, telah mengatur batasan penindakan terorisme yang dapat ditangani TNI.

“Kalau mengancam kedaulatan negara, maka keterlibatan TNI bisa didorong dalam ruang yang proporsional. Pelibatan TNI harus atas persetujuan Presiden,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com