Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Anggap Kasus Makar Tak Ada Hubungan dengan Perkara Ahok

Kompas.com - 02/12/2016, 17:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi banyaknya wacana yang menyebut bahwa penangkapan sejumlah orang terkait dugaan makar berkaitan dengan dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pemufakatan untuk bertindak makar.

"Kompolnas memandang tidak ada relevansinya penangkapan 10 orang yang diduga makar, dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah dilakukan oleh Polri," ujar Poengky melalui keterangan tertulis, Jumat (2/12/2016).

Poengky mengatakan, jika ada pihak yang keberatan dengan adanya penangkapan itu, maka ada upaya hukum yang tersedia, yakni praperadilan. Mereka bisa menguji keabsahan penangkapan lewat cara tersebut.

"Untuk substansi perkaranya sendiri, mari kita sama-sama menghargai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia," kata Poengky.

Masyarakat diminta mempercayakan proses penegakan hukum kepada Polri. Kompolnas, kata Poengky, meminta masyarakat untuk menebarkan kesejukan. Jangan lagi ada upaya memprovokasi hingga makar.

"Serta menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung," kata Poengky.

Mengenai doa bersama 2 Desember, Poengky mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Mereka berhasil membuktikan bahwa aksi yang dilakukan berjalan damai.

"Selamat bertugas kepada seluruh jajaran Polri atas jerih payahnya selama ini dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum," kata Poengky.

Polisi menangkap 10 orang di tempat terpisah atas dugaan melakukan makar. Sepuluh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.

(Baca juga: Ditanya soal Penangkapan 8 Orang Terkait Dugaan Makar, Ini Jawaban Jokowi)

Mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak. Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

(Baca juga: 10 Orang yang Diduga Makar Ingin Manfaatkan Momentum Doa Bersama 2 Desember)

Kompas TV Soal Isu Makar, Jokowi: Itu untuk Mengingatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com